A. DEFINISI NASIONALISME

A. Definisi Nasionalisme

Sebagai mahasiswa yang akan menjadi calon pendidik, penting bagi kita untuk memahami nilai-nilai yang membentuk karakter bangsa, salah satunya adalah nasionalisme. Nasionalisme bukan hanya sekadar rasa cinta terhadap tanah air, tetapi juga merupakan dasar yang mengikat setiap individu dalam sebuah bangsa untuk saling mendukung, menghargai, dan bekerja bersama demi kemajuan bersama. Dalam konteks ini, mari kita renungkan lebih dalam melalui pertanyaan berikut: 💡**”Apa yang Anda pahami tentang nasionalisme?

💡**”Mengapa perasaan cinta terhadap tanah air sangat penting dalam menjaga persatuan bangsa?

1. Pengertian Nasionalisme

Definisi nasionalisme menurut Smith (1991): “An ideological movement for attaining and maintaining autonomy, unity and identity on behalf of a population deemed by some of its members to constitute an actual or potential nation”. Sebuah gerakan ideologis untuk mencapai dan mempertahankan otonomi, persatuan, dan identitas atas nama suatu populasi yang dianggap sebagai suatu bangsa. Pandangan nasionalisme menurut Soekarno: ’’..suatu  nyawa,  suatu  azas-akal,  yang  terjadi  dari  dua  hal: pertama-tama rakyat itu dulunya harus bersama-sama menjalani satu   riwayat;   kedua,   rakyat   itu   sekarang   harus mempunyai kemauan,  keinginan  hidup  menjadi  satu.  Bukannya  jenis  (ras), bukannya bahasa, bukannya agama, bukannya persamaan butuh, bukannya  pula  batas-batas  negeri  yang  menjadikan  ‘bangsa’ itu.. Nasionalisme sebagai suatu azas-akal yang terjadi dari dua hal: pertama, rakyat yang harus menjalani satu riwayat bersama; kedua, rakyat yang harus memiliki kemauan dan keinginan hidup menjadi satu. Bangsa adalah persatuan perangai yang terjadi dari persatuan hal-ikhwal yang telah dijalani oleh rakyat itu (Sukarno, 1964).

Ki Hadjar Dewantara memaknai nasionalisme sebagai Gerakan yang diwujudkan dalam pendidikan yang “memerdekakan siswa” melalui Taman Siswa untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dalam proses pembelajarannya. Nasinalisme terjabarkan yaitu dalam “lima asas” atau dikenal dengan Pancadarma yaitu mengenai asas kebangsaan yang mengandung arti adanya satu bangsa dalam suka dan duka, dan dalam kehendak mencapai kebahagiaan lahir dan batin seluruh bangsa. Asas kebangsaan tidak boleh bertentangan dengan dasar kemanusiaan artinya rasa kebangsaan tidak mengandung permusuhan terhadap bangsa – bangsa lain (Tim Dosen Ketamansiswaan, 2014:33).

2. Konsep Nasionalisme Menurut Para Ahli

Nasionalisme, sebagai konsep yang kompleks dan multidimensional, telah diinterpretasikan oleh berbagai ahli dengan sudut pandang yang beragam. Para ahli memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang makna nasionalisme dalam konteks kebangsaan, identitas, dan loyalitas terhadap tanah air. Beberapa pandangan ahli yang dapat memperkaya pemahaman kita tentang nasionalisme antara lain sebagai berikut.

a). Alfaqi (2015): Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air. Dalam pandangan ini, nasionalisme lebih dari sekedar rasa cinta terhadap tanah air; ia merupakan sebuah kesadaran yang tumbuh dalam diri setiap individu mengenai pentingnya keberadaan bangsa dan negara.

b). Armawi (2019): Nasionalisme sebagai rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara yang diwujudkan melalui sikap menghargai budaya, simbol negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan. Menurut Armawi, nasionalisme bukan hanya tentang perasaan subjektif yang ada dalam diri individu, tetapi juga tentang tindakan nyata dalam menjaga keharmonisan sosial, menghargai warisan budaya, dan mendukung simbol-simbol negara.

c). Aryani et al. (2010): Nasionalisme adalah paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri, serta untuk mempertahankan semangat kebangsaan. Dalam definisi ini, nasionalisme tidak hanya mencakup rasa cinta, tetapi juga dorongan untuk mempertahankan semangat kebangsaan, yang menjadi dasar utama bagi keberlangsungan negara dan bangsa.

d). Bauer (2020) dan Djaja (2009): Nasionalisme sebagai persatuan perangai yang timbul karena perasaan senasib. Nasionalisme, menurut mereka, bukanlah sekedar gagasan atau teori, tetapi sebuah perasaan yang mengikat individu-individu dalam sebuah negara melalui kesamaan pengalaman dan nasib. Perasaan senasib ini menjadi dasar yang memperkuat persatuan dalam menghadapi berbagai tantangan, baik itu dalam konteks politik, sosial, maupun budaya. Dengan kata lain, nasionalisme bertumbuh sebagai ikatan yang terbentuk karena adanya pengalaman kolektif yang membentuk solidaritas antar warga negara.

  • e) Kahin (2013) : Nasionalisme sebagai ideologi persatuan yang melawan ketertindasan dan menuju kehidupan yang merdeka. Dalam konteks ini, nasionalisme bukan sekadar rasa cinta terhadap tanah air atau identitas nasional, tetapi lebih sebagai sebuah kekuatan ideologis yang mempersatukan rakyat dalam menghadapi ketertindasan yang dialami, baik dari kekuatan kolonial maupun sistem opresif lainnya.

f). Gatara (2007) yang  berpendapat  bahwa  nasionalisme  adalah  perasaan  atas  dasar kesamaan  asal-usul,  rasa  kekeluargaan,  rasa  memiliki  hubungan-hubungan  yang  lebih  erat  dengan sekelompok  orang  daripada  dengan  orang  lain,  dan  mempunyai  perasaan  berada  dibawah  pada  satu kekuasaan.

  1. g) Mulyana menilai bahwa nasionalisme adalah manifestasi  kesadaran bernegara atau semangat bernegara (Mulyana,2008).
  2. h) Moesa (2007) menafsirkan bahwa nasionalisme adalah paham yang direalisasikan  dalam  sebuah  gerakan  yang  mendambakan  kepentingan  bersama,  yaitu kepentingan  bangsa  (nation),  walaupun  mereka  terdiri  dari  masyarakat 

i). Affan dan Hafidh (2016) memberikan makna nasionalisme merupakan kecintaan alamiah terhadap tanah air, kesadaran yang mendorong untuk membentuk kedaulatan dan kesepakatan untuk membentuk negara berdasar kebangsaan yang disepakati dan dijadikan sebagai pijakan pertama dan tujuan dalam menjalani kegiatan kebudayaan dan ekonomi.

j). Marwanti (2016) nasionalisme dapat diartikan sebagai rasa kebangsaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, melestarikan warisan kebudayaan bangsa, tolong menolong antarsesama, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya.

3. Kesimpulan

Sebagai rangkuman dari berbagai pemahaman yang telah dijelaskan  oleh para ahli mengenai nasionalisme, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa nasionalisme adalah rasa kebangsaan, rasa menghargai, dan rasa hormat yang dimiliki oleh individu terhadap bangsa dan negara, tercermin dalam perilaku membela, menjaga, dan melindungi tanah airnya serta menghormati kesederajatan bangsa lain. Sehingga nasionalisme merupakan suatu konsep yang merujuk pada rasa kebangsaan, rasa menghargai, dan rasa hormat yang dimiliki oleh individu terhadap bangsa dan negara mereka. Ini mencerminkan kedalaman ikatan emosional yang muncul dari identitas nasional yang dibangun melalui sejarah, budaya, dan nilai-nilai bersama. Dalam konteks ini, nasionalisme tidak hanya sekadar perasaan subyektif, tetapi juga terkait erat dengan tindakan nyata yang menunjukkan kesetiaan dan komitmen terhadap bangsa dan negara.

Setelah mempelajari definisi nasionalisme menurut para ahli, apakah pemahaman Anda tentang nasionalisme kini lebih dalam? 💡**” Dalam kehidupan sehari-hari, bagaimana Anda dapat mengaplikasikan nilai-nilai nasionalisme yang telah dipelajari dalam interaksi sosial atau kegiatan kampus?

Scroll to Top